Rabu, 08 Juli 2020

Ketidaksesuaian Harapan Konsumen pada Bisnis Online


                Dimasa pandemi Covid19 seperti ini banyak bisnis yang mulai merasa penurunan penjualan yang drastis atau bahkan tidak memiliki sama sekali pelanggan. Karena pelanggan sudah mulai beraktivitas dirumah masing-masing. Namun, bisnis masih harus tetap dilakukan agar bisnis dapat dipertahankan. Mempertahankan bisnis yang berarti juga memperjuangkan penjualan selama wabah virus Covid19 ini memang tidak mudah. Maka karena itu jalan alternatif yang banyak dipilih oleh para penjual adalah dengan menjalani bisnis online. Seperti kita ketahui banyak e-commerce yang menampung para penjual untuk membuka lapak jualannya melalui wadah yang sudah dibuat untuk para konsumen memilih dan mencari barang yang mereka sukai dengan mudah, contohnya seperti Shopee, Lazada, Tokopedia, Bukalapak, dll. Cara itu banyak diminati oleh para konsumen karna selain menghemat waktu dan tenaga konsumen hanya tinggal mengklik barang yang disuka melalui smartphone mereka dirumah masing-masing dan tinggal menunggu barang yang mereka beli sampai.

                Pada bisnis online, bagi konsumen bukan hanya dilihat dari menghemat waktu dan tenaga saja, tapi dari banyaknya promosi yang ditawarkan oleh pada penjual di dalam bisnis online tersebut. Promosi adalah Promosi adalah upaya untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa pada dengan tujuan menarik calon konsumen untuk membeli atau mengkonsumsinya. Dengan adanya promosi, produsen atau distributor mengharapkan kenaikannya angka penjualan. Biasanya para penjual dalam bisnis online menyediakan promosi musiman atau ketika terdapat perayaan tertentu. Misalnya promo flash sale diwaktu waktu tertentu yang merupakan salah satu kegiatan promo e-commerce di mana para penjual (Seller) dapat memberikan diskon atau potongan harga kepada pembeli dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Marketplace yang sudah menjadi wadah penjualan bagi para penjual (seller). Selain pomo yang sudah ditentukan oleh marketplace yang terlah dipilih oleh para penjual, penjual juga dapat melakukan promo personal melalui tokonya yang sangat banyak sehingga banyak konsumen yang tertarik untuk membeli produk tersebut.

                Pada bisnis online tidak seterusnya konsumen merasa nyaman atau senang terhadap penjual (seller) di toko yang mereka pilih, karena banyak juga penjual melakukan kesalahan yang mungkin tidak sengaja dalam proses penjualan yang menyebabkan konsumen merasa kecewa ketika barang yang mereka pesan tidak sesuai harapan dengan apa yang konsumen harapkan. Misalnya, ketidaksesuaian bentuk dan warna pada produk yang ditawarkan dengan produk yang aslinya atau yang seperti digambar. Hal ini membuat para konsumen merasa kecewa dan enggan untuk membeli kembali produk tersebut. Kekeliruan seperti itu mungkin terjadi karena ketidaksengajaan akibat promosi yang diadakan oleh para penjual yang mengakibatkan pemesanan melebihi kapasitas normal karna tidak diperhitungkan terlebih dahulu stok produk yang akan dijual melalui promo yang diadakan. Seharusnya para penjual (seller) lebih memperhitungkan jumlah stok yang tersedia untuk kegiatan promo tersebut agar tidak mengecewakan para konsumen yang sudah membeli produk tersebut. Sebuah bisnis dengan prospek yang bagus pastinya akan lebih dipilih karena menjanjikan keuntungan yang besar. Tidak bisa dipungkiri, untung besar umumnya menjadi tujuan bagi sebagian besar orang yang membangun sebuah bisnis. Namun, apabila iklan dan promo produk yang di posting oleh para penjual (seller) sangat berbeda dengan aslinya dan dari apa yang ditawarkan, maka hal ini patut untuk menjadi perhatian konsumen dalam memilih seller mana yang dapat dipercaya produknya. Karena, kepercayaan konsumen itu dapat meningkatkan kualitas toko bagi para pebisnis untuk memikat para konsumen lainnya.


Sumber:
https://www.jurnal.id/id/blog/strategi-penjualan-yang-efektif-saat-pandemi-covid-19/
http://ciputrauceo.net/blog/2016/2/18/menganalisa-prospek-bisnis-yang-paling-menguntungkan

Jumat, 08 Mei 2020

Analis Etika Profesi Akuntan (Softskill)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat (Daniel Bell, 1973). Ada beberapa contoh profesi yaitu: akuntan, guru, dokter, tentara, polisi, pilot, pramugari, pemadam kebakaran, pembersih jendela gedung, nelayan, sopir, pemasang atap, pekerja konstruksi, para penebang pohon, lineman, pemain sirkus, stuntman, pilot di daerah terpencil, pendamping pendaki, gunung everest, smoke jumpers, tukang las di bawah laut, penyelam, atlet gulat, pekerja nuklir, penangkap lobster dan kepiting, peternak sapi, pembongkar kapal, pengumpul racun ular, penambang belerang, regu penolong, white helmet, dll. Ciri ciri dari Profesi dapat ditarik kesimpulannya bahwa sifat ciri atau karakter profesi yaitu: profesi membutuhkan waktu pendidikan dan latihan yang khusus dan memadai, Suatu pekerjaan khas dengan keahlian serta ketrampilan, Menuntut kemampuan kinerja intelaktual, Mempunyai konsekuen memikul tanggung jawab pribadi secara penuh, Kinerja lebih mengutamakan pelayanan dari pada imbalan ekonomi, Ada sangsi jika terdapat pelanggaran, Memiliki kebebasan untuk memberikan judgment, Ada pengakuan dari masyarakat, Memiliki kode etik serta asosiasi profesional, Mengatur diri, Layanan publik serta altruisme, dan status beserta imbalan yang tinggi. Dapat disimpulkan, Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. 
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama. Perlu diketahui Profesi adalah suatu bentuk pekerjaan yang menuntut: Pendidikan tinggi, Latihan khusus, Punya keterampilan, Punya keahlian, Tanggung jawab, dan Kesetiaan. Profesi Akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku atau perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.
Profesional Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bersangkutan dengan dengan profesi yang membutuhkan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Menurut (Daryl Koehn) Profesional adalah orang yang memberikan peleyanan kepada klien. Dan menurut (A. Prasetyantoko) Profesional adalah elemen individual yang meletak dalam rangkaian besar mesin kapitalisme. Contoh dari Profesional yaitu: seorang karyawan yang profesional adalah karyawan yang digaji dan melaksanakan tugas sesuai petunjuk pelaksanaanp dan petunjuk teknis yang dibebankan kepadanya.
Profesionalisme menurut (Kiki Syahnarki) Profesionalisme adalah roh yang menggerakan, mendorong, mendinamisasi dan membentengi TNO dari tendensi penyimpangan serta penyalahgunaannya secara Internal maupun eksternal. Profesionalisme adalah lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang-orang yang memiliki kemampuan tertentu pula (Pamudji, 1985). Profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan kebutuhan tugas (ask-requirement) (Korten & Alfonso, 1981). Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Ciri ciri profesionalisme adalah keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang dapat dijadikan sebagai rujukan yang baik, berusaha meningkatkan dan memelihara perilaku profesionalnya melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudan tersebut dilakukan melalui berbagai cara misalnya dai cara berpenampilan, cara berbicara, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, serta sikap hidupnya sehari-hari, dan keinginan untuk sentiasa mengejar berbagai kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilannya. Untuk tetap mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai bukanlah komoditas yang hendak diperjual-belikan sekedar untuk memperoleh nafkah melainkan suatu kebajikan yang hendak diabdikan demi kesejahteraan umat manusia. Honor/Upah? Kalau didalam pengamalan profesi yang diberikan ternyata ada semacam imbalan (honorarium) yang diterimakan, maka hal itu semata hanya sekedar "tanda kehormatan"(honour) demi tegaknya kehormatan profesi, yang jelas akan berbeda nilainya dengan pemberianupah yang hanya pantas diterimakan bagi para pekerja upahan saja. Siapakah Kaum Profesional itu? Awalnya: Para dokter dan guru khususnya mereka yang banyak bergelut dalam ruang lingkup kegiatan yang lazim dikerjakan oleh kaum padri maupun juru dakwah agama dengan jelas serta ragu memproklamirkan diri masuk kedalam golongan kaum profesional. Lalu, bagaiana dengan Analis Akuntan, apakah termasuk profesional?
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998). Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
1.2   Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah tentang etika profesi seorang Akuntan bermaksud untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada kita semua pentingnya profesi seorang Akuntan sesuai dengan kode Etik yang ada demi kelancaran dan kebeneran dalam melakukan perhitungan terutama seorang analis keuangan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Definisi
   Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Adapun ciri-ciri Profesi sebagai berikut:
·         Terdapat keahlian atau pengetahuan khusus yang sesuai dengan bidang pekerjaan, dimana keahlian atau pengetahuan tersebut didapatkan dari pendidikan atau pengalaman.
·         Terdapat kaidah dan standar moral yang sangat tinggi yang berlaku bagi para profesional berdasarkan kegiatan pada kode etik profesi.
·         Dalam pelaksanaan profesi harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
·         Seorang profesional harus memiliki izin khusus agar dapat menjalankan pekerjaan sesuai profesinya.
·         Pada umumnya seorang profesional merupakan anggota suatu organisasi profesi di bidang tertentu.
Secara umum, pengertian profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan ilmu pengetahuan atau keterampilan khusus sehingga orang yang memiliki pekerjaan tersebut harus mengikuti pelatihan tertentu agar dapat melakukan pekerjaannya dengan baik. Mereka yang berprofesi di bidang tertentu biasanya disebut dengan profesional, yaitu seseorang yang memiliki keahllian teknis di bidang tertentu. Misalnya arsitek, dokter, akuntan, tentara, pengacara, desainer, dan lain sebagainya. Kata “profesi” diadaptasi dari bahasa Inggris, yaitu “profession” yang berasal dari bahasa Latin “professus”. Kedua kata tersebut memiliki arti yang sama, yaitu mampu atau ahli di bidang tertentu. Sehingga pengertian profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan keahlian tertentu yang didapat dari pendidikan tinggi, dimana umumnya mencakup pekerjaan mental yang didukung dengan kepribadian dan sikap profesional.
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak muluk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Orientasi kode etik hendaknya ditunjukan kepada: profesi, pekerjaan, rekan, pemakai jasa, dan masyarakat.

2.2  Tujuan Kode Etik Profesi
Dalam pembentukannya, kode etik tentu memiliki tujuan didalamnya, yaitu:
o   Agar profesional dapat memberikan jasa dengan sebaik-baiknya kepada para pemakai ataupun para nasabahnya.
o   Sebagai pelindung dari perbuatan yang tidak profesional.

2.3  Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a)    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b)     Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
c)     Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
2.4  Tugas Pokok Analis Keuangan
Menurut Permenpam Nomor 53 Tahun 2018 tentang jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disebut dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Analis Pengelolaan Keuangan APBN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN yang meliputi:
o   perikatan dan penyelesaian tagihan;
o   pelaksanaan perintah pembayaran; dan

o   analisis laporan keuangan instansi.
2.5  Pasal-Pasal yang Terkait Tentang Kode Etik
·       -  Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan 
·       - Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 
·       - Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 
·    - Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
·        - Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
·       -  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
·   - Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
·      -  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
·         Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan StrategiDesentralisasi Bidang Kesehatan;
·         Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/2/2000 Tahun 2000 Tentang Jabatan Fungsional Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya;
·         Kode Etik Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan tercantum dalam Ketetapan MUNAS VPATELKI Nomor 06/MUNAS-V/05-2006 tentang Penetapan Kode Etik PATELKI tanggal 22Mei 2006.
·         Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 370/Menkes/Sk/III/2007 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan 






BAB III
PENUTUP

3.1.  Kesimpulan
Akuntan Profesional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip fundamental sebagai berikut:
1.       Integritas, Akuntan Profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis.
2.       Objektivitas, Akuntan Profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi kepentingan pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan professional atau pertimbangan bisnis.
3.        Kompetensi dan sikap kehati-hatian professional, Akuntan Profesional memiliki kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keahlian pada suatu tingkat dimana klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan pada pelatihan, perundang-undangan, dan teknik terkini.
4.       Kerahasiaan, Akuntan Profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak dan professional untuk mengungkapkan.
5.        Profesional, Akuntan Profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.
3.2 Saran
Dengan adanya penerapan kode etik dalam suatu pekerjaan terutama bagi seorang Analis Keuangan sangat membantu dan sangat berperan penting dalam pemberian pelayanan  yang baik dan benar bagi negaranya.





Referensi:


Bell , Daniel , The Coming of Post - Industrial Society ( New York : Basic Books , Inc . , Publishers , 1973 )
Koehn, Daryl, 2000, The Ground of Professional Ethics

Rabu, 18 April 2018

Resensi Novel Cinta di Atas Awan by Glenn Alexei


 



Tentang buku
Judul                            : Cinta di Atas Awan
Pengarang                   : Glenn Alexei
Harga                          : Rp 50.000
Kategori                       : Romance
Cetakan pertama          : November 2011
Cetakan Kedua             : Desember 2011
Penerbit                       : Media Pressindo Perum Tambak Mas No.77, Dk II Sumberan, Yogyakarta
 55182
Jenis Buku                    : Fiksi remaja
Tebal buku                  : 278 halaman, 13 x 19 cm





ISI BUKU
Novel ini menceritakan tentang pengkhianatan seorang pria terhadap kekasihnya.
Dalam novel ini diceritakan tentang kisah cinta antara Karina dan Jimmy. Karina adalah seorang pramugari yang bekerja disebuah perusahaan maskapai penerbangan nomor satu Singapura dan Jimmy adalah seorang staf IT sebuah perusahaan otomotif Jepang yang berada di Indonesia. Hubungan mereka diawali ketika Jimmy dipindah tugaskan oleh branch managernya ke Chiang Mai selama satu tahun. Dalam perjalanan tersebut Jimmy adalah salah satu penumpang pesawat tersebut yang bertemu dengan Karina yang kebetulan hari itu merupakan hari pertama Karina bekerja setelah lulus melewati berbagai tes.
Ketika dalam perjalanan Jimmy merasa badannya kurang sehat, Karina menanyakan kondisi Jimmy untuk memastikan kalau penumpangnya tersebut dalam keadaan baik-baik saja. Jimmy terpesona melihat kecantikan Karina sesaat setelah karina menyapanya. Setelah pesawat mendarat, Karina menghawatirkan kondisi Jimmy sehingga terpaksa ia mengantarkannya ke toko obat disekitar bandara. Setelah mengantarkan Jimmy, Karina lekas kembali dan keduanya berpisah begitu saja.
Suatu ketika, ketika Jimmy sedang sedang duduk diruang tunggu disebuah ruang rapat di Bangkok, Jimmy melihat Karina lalu mengampirinya dan berbincang-bincang, setelah itu Jimmy meminta nomor ponsel Karina agar bisa menghubunginya sewaktu-waktu. Sejak saat itulah hubungan mereka mulai berjalan sampai mereka berpacaran
Menurut Karina, Jimmy adalah seorang pacar yang baik hati, romantis dan penuh perhatian, sehingga Karina sangat menyayangi Jimmy. Suatu saat Karina pun jatuh sakit dan harus dirawat di pusat rehabilitasi di Bandung. Namun ketika Karina jatuh sakit, yang membuatnya harus keluar dari pekerjaannya dan harus dirawat di pusat rehabilitasi di Bandung. Jimmy tidak pernah memberi kabar, bahkan Jimmy tidak pernah menemui Karina pada saat dirawat berbulan-bulan di Bandung sampai Karina keluar dari pusat rehabilitasi tersebut.
Setelah keluar dari pusat rehabilitasi dan dinyatakan sehat total, Karina mendatangi rumah Jimmy di Surabaya ditemani oleh Alvin (orang yang diam-diam menyukai Karina). Ketika mengetuk pintu  rumah Jimmy, yang membukakan pintu adalah seorang perempuan cantik. Lalu disusul oleh Jimmy, ketika melihat Karina dengan spontan Jimmy bertanya dengan nada tinggi. “Siapa kau?” pertanyaan Jimmy seolah tak pernah mengenal Karina sebelumnya, hingga terjadi pertengkaran.
Akhirnya semuanya terungkap, ternyata perempuan cantik yang membukakan pintu tadi adalah istri Jimmy yang bernama Rika. Jimmy mengusir Karina dan Alvin untuk segera pergi meninggalkan rumahnya. Karina merasa sangat terpukul atas peristiwa ini. Karina tidak menyangka, Jimmy yang ia anggap sebagai seorang pacar yang romantis dan penuh perhatian tega menghianati cintanya.
Setelah beberapa hari di Surabaya, akhirnya Karina dan Alvin kembali ke Jakarta. Dan setelah sampai di Jakarta, Karina berencana membuka sebuah butik. Ketika Karina sedang duduk di kursi, tak disangka Karina bertemu dengan Sandra, sahabatnya. Dan tak disagka hari itu adalah hari yang paling indah untuk Karina karena hari itu juga Alvin mengungkapkan perasaannya didepan banyak orang dan Sandra bahwa Alvin ingin Karina menjadi istrinya, dan Karinapun menerimanya.

Kelebihan buku
Dalam menyusun plot pengarang menggunakan pola konvensional sehingga pembaca mudah menangkap isi cerita dari setiap peristiwa. Kemudian dalam menggambarkan karakter tokoh, digambarkan secara konkret. Sehingga pembaca mudah memahami karakter para tokoh.
             Kekurangan Buku
Penggunaan huruf Kapital dan tanda baca yang kurang tepat dalam beberapa kalimat
Gaya bahasa
penggunaan gaya bahasa, dalam pengungkapannya pengarang terkesan kaku.
Pesan moral
Pesan moral yang tersirat dari novel ini cinta itu memberi dan menerima.
Kesimpulannya: Orang yang benar benar mencintai Karina ternyata adalah sahabatnya sendiri dari mereka bersekolah.

Minggu, 21 Januari 2018

Tugas Ilmu Budaya Dasar Tentang Manusia dan Keadilan

Puisi Manusia dan Keadilan


“Puisi Manusia dan Keadilan"


Keadilan

Wahai keadilan..
Dimanakah engkau kini berada..
Kehadiran mu sungguh di nanti orang banyak..
Di zaman sekarang ini..
Di zaman yang penuh kerakusan ini..
Dimana uang berkuasa atas segalanya..
Dimana keadilan di telah perjual belikan..
Oleh oknum oknum yang tak punya hati nurani..
Yang mementingkan materi untuk dirinya sendiri..

Ia tukarkan keadilan itu..
Dengan lembaran rupiah..
Tak perduli perasaan orang lain..
Tak perduli kekecewaan orang lain..
Tak perduli juga akan penderitaan orang lain..
Yang membutuhkan keadilan..

Wahai kedilan..
Sungguh malang nasib mu ini..
Di saat banyak orang yang membutuhkanmu..
Dirimu hanya dijadikan bisnis komersial belaka..
Yang telah dipertjual belikan..
Tanpa memandang apa nilai dirimu itu yang sesungguhnya..
Oleh oknun oknum yang tidak beranggung jawab..




Lirik Lagu yang Berkaitan dengan Manusia dan Keadilan 


Keadilan – Nidji

Kami, bukanlah generasi muda yang tolol
Kami, muak dengan ketidakadilan ini
Mau sampai kapan mereka disiksa mati
Padahal mereka menyumbang besar untuk negara


Kami, bukanlah generasi muda apatis
Kami, muak melihat hukum dijual murah
Gayus tanpa malu
Bebas bagaikan turis
Tingkah laku blagu
Pake wig lucu tak tahu malu

Anak muda, teriakkan keadilan
Indonesia, perjuangkan keadilan

Orang bijak bilang
Yang benar pasti akan menang
Terkutuk mereka
Yang membunuh dan yang korup

Belalah bangsamu
Janganlah engkau pernah takut
Ku tunggu dirimu
Di gerbang jayanya keadilan

Aku muak
Aku benci
Kita dinjak-injak

Aku sedih
Melihat ibu bangsa menangis

Keadilan
Keadilan
Demi bangsa
Itulah hak kita
Keadilan





Sumber:

Ketidaksesuaian Harapan Konsumen pada Bisnis Online

                Dimasa pandemi Covid19 seperti ini banyak bisnis yang mulai merasa penurunan penjualan yang drastis atau bahkan tidak memi...