BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Profesi adalah aktivitas intelektual yang
dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak
formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang
bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan
etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide,
kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan
adanya tingkatan dalam masyarakat (Daniel Bell, 1973). Ada beberapa contoh profesi
yaitu: akuntan, guru, dokter, tentara, polisi, pilot, pramugari, pemadam
kebakaran, pembersih jendela gedung, nelayan, sopir, pemasang atap, pekerja
konstruksi, para penebang pohon, lineman, pemain sirkus, stuntman, pilot di daerah
terpencil, pendamping pendaki, gunung everest, smoke jumpers, tukang las di
bawah laut, penyelam, atlet gulat, pekerja nuklir, penangkap lobster dan
kepiting, peternak sapi, pembongkar kapal, pengumpul racun ular, penambang belerang,
regu penolong, white helmet, dll. Ciri ciri dari Profesi dapat ditarik
kesimpulannya bahwa sifat ciri atau karakter profesi yaitu: profesi
membutuhkan waktu pendidikan dan latihan yang khusus dan memadai,
Suatu pekerjaan khas dengan
keahlian serta ketrampilan, Menuntut kemampuan kinerja
intelaktual, Mempunyai konsekuen memikul tanggung jawab pribadi secara penuh,
Kinerja lebih mengutamakan pelayanan dari pada imbalan ekonomi, Ada sangsi jika
terdapat pelanggaran, Memiliki kebebasan untuk memberikan judgment, Ada
pengakuan dari masyarakat, Memiliki kode etik serta asosiasi
profesional, Mengatur diri, Layanan publik serta altruisme, dan
status beserta imbalan yang tinggi. Dapat disimpulkan, Profesi merupakan suatu
jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang
dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat
disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini
mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak
dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan
melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.
Pekerjaan
tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam
adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah
pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta
aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya,
pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus
diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan
dan profesi adalah sama. Perlu diketahui Profesi
adalah suatu bentuk pekerjaan yang menuntut: Pendidikan tinggi,
Latihan khusus, Punya keterampilan,
Punya keahlian, Tanggung jawab,
dan Kesetiaan. Profesi Akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas
perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika profesi Akuntansi yaitu
suatu ilmu yang membahas perilaku atau perbuatan baik dan buruk manusia sejauh
yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.
Profesional Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) bersangkutan dengan dengan profesi yang membutuhkan kepandaian
khusus untuk menjalankannya. Menurut (Daryl Koehn) Profesional adalah orang
yang memberikan peleyanan kepada klien. Dan menurut (A. Prasetyantoko) Profesional
adalah elemen individual yang meletak dalam rangkaian besar mesin kapitalisme. Contoh
dari Profesional yaitu: seorang karyawan yang profesional adalah karyawan yang
digaji dan melaksanakan tugas sesuai petunjuk pelaksanaanp dan petunjuk teknis
yang dibebankan kepadanya.
Profesionalisme
menurut (Kiki Syahnarki) Profesionalisme adalah roh yang menggerakan,
mendorong, mendinamisasi dan membentengi TNO dari tendensi penyimpangan serta
penyalahgunaannya secara Internal maupun eksternal. Profesionalisme adalah
lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang-orang yang memiliki kemampuan
tertentu pula (Pamudji, 1985). Profesionalisme adalah kecocokan (fitness)
antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan
kebutuhan tugas (ask-requirement) (Korten & Alfonso, 1981). Profesionalisme
merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya
secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada
sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk
senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Ciri ciri
profesionalisme adalah keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang dapat
dijadikan sebagai rujukan yang baik, berusaha meningkatkan dan memelihara
perilaku profesionalnya melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudan
tersebut dilakukan melalui berbagai cara misalnya dai cara berpenampilan,
cara berbicara, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, serta sikap hidupnya sehari-hari,
dan keinginan untuk sentiasa mengejar berbagai kesempatan pengembangan
profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan
keterampilannya. Untuk
tetap mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai
bukanlah komoditas yang hendak diperjual-belikan sekedar untuk memperoleh
nafkah melainkan suatu kebajikan yang hendak diabdikan demi kesejahteraan umat
manusia. Honor/Upah? Kalau didalam pengamalan profesi yang diberikan ternyata
ada semacam imbalan (honorarium) yang diterimakan, maka hal itu semata hanya
sekedar "tanda kehormatan"(honour) demi tegaknya kehormatan profesi,
yang jelas akan berbeda nilainya dengan pemberianupah yang hanya pantas
diterimakan bagi para pekerja upahan saja. Siapakah Kaum Profesional itu? Awalnya:
Para dokter dan guru khususnya mereka yang banyak bergelut dalam ruang lingkup
kegiatan yang lazim dikerjakan oleh kaum padri maupun juru dakwah agama dengan
jelas serta ragu memproklamirkan diri masuk kedalam golongan kaum profesional.
Lalu, bagaiana dengan Analis Akuntan, apakah termasuk profesional?
Dalam
etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya
dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang
yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main
dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai
kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk
(1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral
yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi
tertentu. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus
memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang
etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika
profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa
akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat
muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat
yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik
ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan
dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum
profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut
dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional
(Keraf, 1998). Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang
mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan
sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi
pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi
praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia
(Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip
perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI,
berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang
akuntan.
1.2 Tujuan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah tentang etika profesi seorang Akuntan bermaksud
untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada kita semua pentingnya profesi
seorang Akuntan sesuai dengan kode Etik yang ada demi kelancaran dan kebeneran
dalam melakukan perhitungan terutama seorang analis keuangan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi
Etika (Yunani Kuno:
"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sesuatu
di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian
moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik,
serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk
bidang profesi tersebut. Adapun ciri-ciri Profesi sebagai
berikut:
·
Terdapat keahlian atau pengetahuan khusus yang sesuai
dengan bidang pekerjaan, dimana keahlian atau pengetahuan tersebut didapatkan
dari pendidikan atau pengalaman.
·
Terdapat kaidah dan standar moral yang sangat tinggi
yang berlaku bagi para profesional berdasarkan kegiatan pada kode etik profesi.
·
Dalam pelaksanaan profesi harus lebih mengutamakan
kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
·
Seorang profesional harus memiliki izin khusus agar
dapat menjalankan pekerjaan sesuai profesinya.
·
Pada umumnya seorang profesional merupakan anggota
suatu organisasi profesi di bidang tertentu.
Secara umum, pengertian profesi adalah
suatu pekerjaan yang membutuhkan ilmu pengetahuan atau keterampilan khusus
sehingga orang yang memiliki pekerjaan tersebut harus mengikuti pelatihan
tertentu agar dapat melakukan pekerjaannya dengan baik. Mereka yang berprofesi
di bidang tertentu biasanya disebut dengan profesional, yaitu seseorang yang
memiliki keahllian teknis di bidang tertentu. Misalnya arsitek, dokter,
akuntan, tentara, pengacara, desainer, dan lain sebagainya. Kata “profesi”
diadaptasi dari bahasa Inggris, yaitu “profession” yang
berasal dari bahasa Latin “professus”. Kedua kata tersebut memiliki
arti yang sama, yaitu mampu atau ahli di bidang tertentu. Sehingga pengertian
profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan keahlian tertentu yang didapat
dari pendidikan tinggi, dimana umumnya mencakup pekerjaan mental yang didukung
dengan kepribadian dan sikap profesional.
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang
telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya
termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang
agak muluk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional. Orientasi kode etik hendaknya ditunjukan
kepada: profesi, pekerjaan, rekan, pemakai jasa, dan masyarakat.
2.2 Tujuan Kode Etik Profesi
Dalam pembentukannya, kode etik tentu memiliki tujuan
didalamnya, yaitu:
o
Agar profesional dapat memberikan jasa dengan
sebaik-baiknya kepada para pemakai ataupun para nasabahnya.
o
Sebagai pelindung dari perbuatan yang tidak
profesional.
2.3 Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk
membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat
merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik
profesi:
a) Kode etik profesi memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu
mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b) Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada
masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga
memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan
sosial).
c) Kode etik
profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
2.4 Tugas Pokok Analis Keuangan
Menurut Permenpam Nomor 53 Tahun
2018 tentang jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara. Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
yang selanjutnya disebut dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan
kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian
negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Analis Pengelolaan Keuangan APBN
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan keuangan
APBN pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal.
Tugas Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan
keuangan APBN yang meliputi:
o perikatan dan
penyelesaian tagihan;
o pelaksanaan
perintah pembayaran; dan
o analisis laporan
keuangan instansi.
2.5 Pasal-Pasal
yang Terkait Tentang Kode Etik
· - Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
· - Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
· - Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
· - Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
· - Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
· - Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
· - Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
· - Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
·
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan StrategiDesentralisasi
Bidang Kesehatan;
·
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/2/2000 Tahun 2000 Tentang Jabatan Fungsional
Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya;
·
Kode Etik Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan
tercantum dalam Ketetapan MUNAS VPATELKI Nomor 06/MUNAS-V/05-2006 tentang
Penetapan Kode Etik PATELKI tanggal 22Mei 2006.
·
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
nomor : 370/Menkes/Sk/III/2007 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi
Laboratorium Kesehatan
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Akuntan
Profesional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip fundamental sebagai
berikut:
1. Integritas, Akuntan Profesional
harus bersikap jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis.
2. Objektivitas, Akuntan Profesional
tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan
terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi kepentingan
pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan
professional atau pertimbangan bisnis.
3. Kompetensi dan sikap kehati-hatian
professional, Akuntan Profesional memiliki kewajiban yang berkesinambungan
untuk memelihara pengetahuan dan keahlian pada suatu tingkat dimana klien atau
pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan pada
pelatihan, perundang-undangan, dan teknik terkini.
4. Kerahasiaan, Akuntan Profesional
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil hubungan
profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun
kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak
dan professional untuk mengungkapkan.
5. Profesional, Akuntan Profesional harus
mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari semua
tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.
3.2 Saran
Dengan adanya penerapan kode etik dalam suatu pekerjaan terutama bagi
seorang Analis Keuangan sangat membantu dan sangat berperan penting dalam
pemberian pelayanan yang baik dan benar
bagi negaranya.
Referensi:
Bell , Daniel , The
Coming of Post - Industrial Society ( New York : Basic Books , Inc . ,
Publishers , 1973 )
Koehn, Daryl, 2000, The Ground
of Professional Ethics